Bidang Pendapatan II
KEPALA BIDANG PENDAPATAN II |
Kepala Bidang Pendapatan II mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pendataan, pendaftaran, penetapan, penagihan dan pelayanan PBB, BPHTB, Dana Perimbangan dan pengelolaan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pendapatan II mempunyai fungsi :
|
Bidang Pendapatan II, membawahkan :
- Sub Bidang Pendapatan dan Penetapan;
- Sub Bidang Pendapatan Daerah Lainnya
- Sub Bidang Penagihan dan Pelayanan
2. Sub Bidang Pendapatan Daerah Lainnya;
Kasubbid Pendapatan Daerah Lainnya
SITI JUBAEDAH, AP NIP. 19760423 199501 2 001 |
Kepala Sub Bidang Pendapatan Daerah Lainnya mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan dana perimbangan dan lain – lain pendapatan daerah yang sah. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kepala Sub Bidang Pendapatan Daerah Lainnya mempunyai fungsi :
|
3. Sub Bidang Penagihan dan Pelayanan;