Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi SIMDA untuk 49 Puskesmas di Kabupaten Indramayu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Tanggal 19 s.d. 20 Februari 2018 dan tanggal 1 s.d 2 Maret 2018, telah diselenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi SIMDA untuk 49 Puskesmas di Kabupaten Indramayu. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pedoman penggunaan Aplikasi SIMDA untuk Puskesmas terkait dengan pengelolaan keuangan mereka yang berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bertahap yang sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor : 954/Kep. 122-BKD/2017 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Dengan kondisi yang berubah manjadi BLUD, maka Puskesmas mempunyai kewajiban menyusun Laporan Keuangan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang merupakan pengganti Peraturan Pemerintah (PP) NomorĀ  24 Tahun 2005, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah. Untuk menyusun Laporan Keuangan yang sesuai dengan peraturan tersebut diatas, maka Puskesmas harus menggunakan aplikasi SIMDA untuk menunjang pengelolaan keuangan berbasis akrual.

Dalam Kerangka Konseptual PP No. 71 Tahun 2010 paragraf 60, laporan keuangan pokok yang harus dibuat oleh pemerintah daerah, yaitu:
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
c. Laporan Operasional (LO)
d. Neraca
e. Laporan Arus Kas (LAK)
f. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
g. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Aplikasi SIMDA Keuangan Versi 2.7 dikembangkan dengan tujuan agar dapat diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah, oleh sebab itu pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian sistem dan prosedur pengelolaan keuangannya apabila menggunakan aplikasi SIMDA keuangan tersebut. Aplikasi SIMDA Keuangan Versi 2.7 merupakan modifikasi dari aplikasi SIMDA Keuangan Versi 2.1 dengan modifikasi pada modul akuntansi. Modifikasi tersebut dilakukan dengan latar belakang ketentuan peraturan yang terkait dengan penganggaran dan penatausahaan (Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, Permendagri Nomor 21 Tahun 2011) sampai dengan saat ini masih tetap berlaku. Oleh sebab itu proses penganggaran dan penatausahaan masih tetap sama seperti pada Aplikasi SIMDA Keuangan Versi 2.1.

Dengan materi penggunaan aplikasi SIMDA yang diberikan oleh Tim Administrator Aplikasi SIMDA dariĀ  Badan Keuangan Daerah, diharapkan dapat dipergunakan dengan baik oleh pengguna aplikasi, dalam hal ini adalah Puskesmas sebagai user baru.

PERDA DAN PERBUP APBD 2024
BKD Indramayu Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Interim BPK RI Provinsi Jawa Barat
Pajak Rp33,9 Miliar dari Kilang RU VI Sudah Dibayar, Bupati Nina: Terima Kasih Pertamina
BKD melakukan kolaborasi dengan KPP Pratama tentang Validasi PPH dan BPHTB
Tingkatkan Pajak Daerah, Pemkab Indramayu Gandeng Kejari Indramayu
Bupati Indramayu Hadiri Paripurna Hari Jadi Ke 492 Menggunkan Becak Hias
Opini WTP Ke 4 untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bupati Indramayu Resmikan Proyek Hasil Pembangunan Tahun 2019
DI TENGAH PANDEMI COVID 19, PAJAK RESTORAN BERHASIL MELAMPAUI TARGET TRIWULAN II TAHUN 2021
BLT Dana Desa Bulan ke-2 Cair Sebesar Rp 9,4 Miliar
Scroll to Top