Bupati Indramayu Serahkan LKPD Tahun 2017 ke BPK RI

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Arman Syifa, di Gedung BPK RI Perwakilan Jawa Barat Jalan Moch. Toha Bandung, Kamis (29/03/2018).

Pada kesempatan itu, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPK RI, karena dalam perjalanan suatu pemerintahan memerlukan pengawasan dan pemeriksaan sehingga bisa berjalan dengan baik.

“Ini merupakan salah satu kewajiban kita dalam penyelenggaraan pemerintah daerah harus didukung dengan laporan keuangan yang disajikan dengan baik,” tutur Anna yang saat itu didampingi Inspektur Kabupaten Indramayu, Nuradi dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Rinto Waluyo.

Anna menambahkan bahwa penyerahan LKPD ini harus dilakukan sebagai suatu kewajiban sebagai aparatur pemerintah dimana diperlukan akuntabilitas dalam bidang keuangan. Pihaknya berharap dengan LKPD Kabupaten Indramayu tahun 2017 yang diserahkan tersebut akan melahirkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Setelah berakhirnya tahun anggaran 90 hari wajib menyampaikan LKPD ke BPK. Laporan ini merupakan upaya untuk menciptakan akurasi antara keuangan dengan riil pembangunan yang dilakukan oleh kabupaten/kota, kita berharap bisa kembali WTP setelah dilakukan pemeriksaan atau audit oleh BPK,” tutur Anna.

Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Arman Syifa, mengatakan bahwa hal ini telah diamanatkan Undang-Undang, dan BPK diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

“Sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara, Kami akan memeriksa bagaimana pelaksanaan anggaran di Tahun 2017 dan juga akan memeriksa bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan dari kekayaan daerah yang dikelola masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota,” kata Arman.

LKPD yang diserahkan kepada BPK ini belum final (unaudited), maka dari itu dalam 2 bulan ke depan BPK akan kembali setelah pemeriksaan interim pertama dalam 40 hari terakhir. Setelah pemeriksaan LKPD ini nantinya akan sampai pada kesimpulan opini  bisa berupa disclaimer, WDP, ataupun WTP.

PERDA DAN PERBUP APBD 2024
BKD Indramayu Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Interim BPK RI Provinsi Jawa Barat
Pajak Rp33,9 Miliar dari Kilang RU VI Sudah Dibayar, Bupati Nina: Terima Kasih Pertamina
BKD melakukan kolaborasi dengan KPP Pratama tentang Validasi PPH dan BPHTB
Tingkatkan Pajak Daerah, Pemkab Indramayu Gandeng Kejari Indramayu
Bupati Indramayu Hadiri Paripurna Hari Jadi Ke 492 Menggunkan Becak Hias
Opini WTP Ke 4 untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bupati Indramayu Resmikan Proyek Hasil Pembangunan Tahun 2019
DI TENGAH PANDEMI COVID 19, PAJAK RESTORAN BERHASIL MELAMPAUI TARGET TRIWULAN II TAHUN 2021
BLT Dana Desa Bulan ke-2 Cair Sebesar Rp 9,4 Miliar
Scroll to Top