Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu bekerjasama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indramayu mengadakan pendidikan dan pelatihan untuk Pemeriksa Pajak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap pegawai untuk dipersiapkan menjadi pemeriksa pajak daerah dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
Peserta diklat dari Badan Keuangan Daerah sendiri berjumlah 14 (empat belas) orang, dilaksanakan sejak hari Minggu Tanggal 29 April 2018 s.d. Jum’at Tanggal 4 Mei 2018.
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan mampu,
- Memahami Overview Pemeriksaan Pajak Daerah dengan baik.
- Memahami Aspek Hukum dalam Pemeriksaan Pajak Daerah dengan baik.
- Memahami Metode, Teknik dan Persiapan Pemeriksaan Pajak Daerah dengan baik.
- Memahami Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah dengan baik.
- Memahami Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Daerah dengan baik.
Pemeriksaan pajak dilaksanakan oleh petugas selaku Pemeriksa Pajak meliputi Surat Pemberitahuan (SPT), baik itu SPT Masa maupun SPT Tahunan berikut Laporan Keuangan sebagai satu kesatuan dari kelengkapan SPT dari Wajib Pajak. Pemeriksaan pajak menghasilkan suatu produk ketetapan hukum yang mengikat dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Produk ketetapan hukum tersebut yaitu dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baik itu berupa Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan lain-lain.