Untuk penyelenggaraan kegiatan pada suatu instansi pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, terencana, serta efektif dan efisien.
Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan suatu sistem yang dapat memberi metode memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan dapat mencapai tujuan. Di kalangan pemerintah, sistem ini dikenal sebagai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 700.5/Kep.4.9-Itkab/2018 tentang Pembentukan Tim Evaluasi atas penyelenggaraan Sistem Pengandalian Intern SKPD Kabupaten Indramayu dan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Indramayu Nomor : 090/221-Itkab tentang Evaluasi atas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada SKPD Kabupaten Indramayu, Inspektorat telah melaksanakan Evaluasi untuk SPIP di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu.
Tim Asessor SPIP dari Inspektorat terdiri dari Gunawan, SE.,MM,Janti Januwarti, ST, Ermasyanto, SE.,M.Ak dengan Koordinator tim adalah H. ABDUL MUJIB, SE.,M.Si. Pada kesempatan ini, dilakukan 2 (dua) tahap evaluasi SPIP, yaitu :
- Reviu Dokumen :
- Wawancara.
Reviu Dokumen
Pada evaluasi SPIP, dokumen yang ditelusuri sesuai dengan unsur sebagai berikut :
1. | Lingkungan Pengendalian, terdiri dari 8 (delapan) sub unsur, yaitu : |
|
|
2. | Penilaian Resiko, terdiri dari 2 (dua) sub unsur, yaitu: |
|
|
3. | Kegiatan Pengendalian, terdiri dari 11 (sebelas) sub unsur, yaitu : |
|
|
4. | Informasi dan Komunikasi, terdiri dari 2 (dua) sub unsur, yaitu : |
|
|
5. | Pemantauan Pengendalian Intern 2 (dua) sub unsur, yaitu : |
|
Wawancara
Wawancara yang dilakukan oleh Tim Asessor, menggunakan unsur yang sama dengan reviu dokumen seperti yang disebutkan di atas. Selain itu dilakukan juga wawancara untuk stakeholder yang berkenaan dengan informasi dan komunikasi yang efektif.
Komitmen Pemkab. Indramayu dengan BPKP untuk meningkatkan SPIP
Pemerintah Kabupaten Indramayu menargetkan maturitas SPIP dan kapabilitas APIP pada Inspektorat di tahun 2018 ini diharapkan memasuki tahapan menuju posisi Level 3 (terdefinisi dan terintegrasi). Ketika Level 3 ini telah dicapai itu berarti kemampuan SPIP dan APIP di lingkungan Inspektorat Kabupaten Indramayu telah ada praktik pengendalian intern yang terdokumentasi dengan baik dan sanggup melakukan penilaian tentang efisiensi, efektivitas, ekonomis terhadap suatu kegiatan, serta mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan komitmen bersama kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat dalam kegiatan Bincang Pagi Peningkatan Maturitas SPIP Level 3 dan Kapabilitas APIP Level 3 pada Pemerintah Daerah se-Provinsi Jawa Barat yang dihadiri Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Ketua BPKP RI Ardan Adiperdana serta kepala daerah dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, Senin (19/03/2018) di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat.
Untuk mewujudkan SPIP dan APIP level 3, Pemkab Indramayu telah memiliki strategi berupa rencana tindak lanjut maturitas SPIP; sinergi, kordinasi, komunikasi, pemberdayaan, dan kerjasama; serta kesamaan tujuan.
Wakil Bupati Indramayu, Supendi menegaskan, saat ini Pemkab Indramayu memiliki tantangan yang sangat luar biasa yakni menciptakan pemerintahan yang bersih dan melayani. Tuntutan tersebut harus bisa direalisasikan oleh penyelenggara pemerintahan dengan baik salah satunya dengan menerapkan SPIP dan APIP.
Dengan telah mencapai level 2, kita semua berharap Pemkab Indramayu mencapai level 3, agar kinera pemerintah semakin baik dan semakin bersih. Untuk itu kita perlu dukungan semua pihak agar Indramayu dapat mencapai level 3, sehinngga pelayanan kepada masyarakat semakin prima,” pinta Supendi.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Indramayu, Nuradi mengatakan bahwa maturitas SPIP adalah tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian intern, yang ditandai oleh eksistensi control design yang bersifat hard control dan soft control.
“Maturitas SPIP menunjukkan ukuran kualitas dari sistem pengendalian intern pada suatu organisasi. Satuan ukurnya adalah level maturitas,” ungkap Nuradi.
Dijelaskan, dasar hukum penilaian penyelenggaraan maturitas SPIP adalah PP No. 60/2008 dengan berpedoman pada Peraturan Kepala BPKP No. 4/2016. Adapun penilaian tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP, imbuhnya, meliputi unsur-unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.
“Dengan adanya komitmen bersama ini, kami yakin dan optimis Inspektorat Indramayu bisa meraih maturitas SPIP dan kapabilitas APIP bisa berada di level 3,” tegas Nuradi.
Di tempat yang sama, Ketua BPKP RI Ardan Adiperdana menjelaskan, tingkat maturitas SPIP dan kapabilitas APIP Kabupaten Indramayu sudah berada level 3 meskipun dengan catatan. Dengan komitmen dari masing-masing kepala daerah maka tingkat SPIP dan APIP bisa lebih baik lagi ke level berikutnya.