Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada Badan Keuangan Daerah Kab. Indramayu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Untuk penyelenggaraan kegiatan pada suatu instansi pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, terencana, serta efektif dan efisien.

Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan suatu sistem yang dapat memberi metode memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan dapat mencapai tujuan. Di kalangan pemerintah, sistem ini dikenal sebagai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 700.5/Kep.4.9-Itkab/2018 tentang Pembentukan Tim Evaluasi atas penyelenggaraan Sistem Pengandalian Intern SKPD Kabupaten Indramayu dan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Indramayu Nomor : 090/221-Itkab tentang Evaluasi atas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada SKPD Kabupaten Indramayu, Inspektorat telah melaksanakan Evaluasi untuk SPIP di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu.

Tim Asessor SPIP dari Inspektorat terdiri dari Gunawan, SE.,MM,Janti Januwarti, ST, Ermasyanto, SE.,M.Ak dengan Koordinator tim adalah H. ABDUL MUJIB, SE.,M.Si. Pada kesempatan ini, dilakukan 2 (dua) tahap evaluasi SPIP, yaitu :

  1.  Reviu Dokumen :
  2.  Wawancara.

 

 

 

Reviu Dokumen

Pada evaluasi SPIP, dokumen yang ditelusuri sesuai dengan unsur sebagai berikut :

1. Lingkungan Pengendalian, terdiri dari 8 (delapan) sub unsur, yaitu :
  • Penegakan integritas dan nilai etika;
  • Komitmen terhadap kompetensi;
  • Kepemimpinan yang kodusif;
  • Struktur organisasi sesuai kebutuhan;
  • Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
  • Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan SDM;
  • Perwujudan peran APIP;dan
  • Hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait;
2. Penilaian Resiko, terdiri dari 2 (dua) sub unsur, yaitu:
  •  Identifikasi Resiko;
  • Analisis resiko.
3. Kegiatan Pengendalian, terdiri dari 11 (sebelas) sub unsur, yaitu :
  • Reviu kinerja;
  • Pembinaan sumber daya manusia;
  • Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
  • Pengendalian Fisik atas Aset;
  • Penetapan dan reviu indikator;
  • Pemisahan Fungsi;
  • Otorisasi Transaksi atas Kejadian Penting;
  • Pencatatan yang akurat dan tepat waktu;
  • Pembatasan akses atas sumber daya dan catatan;
  • Akuntabilitas pencatatan dan Sumbe Daya;dan
  • Dokumentasi yang baik atas Sitem Pengendalian Intern.
4. Informasi dan Komunikasi, terdiri dari 2 (dua) sub unsur, yaitu :
  • Informasi yang relevan;
  • Komunikasi yang Efektif.
5. Pemantauan Pengendalian Intern 2 (dua) sub unsur, yaitu :
  • Pemantauan berkelanjutan; dan
  • Evaluasi terpisah.

Wawancara

Wawancara yang dilakukan oleh Tim Asessor, menggunakan unsur yang sama dengan reviu dokumen seperti yang disebutkan di atas. Selain itu dilakukan juga wawancara untuk stakeholder yang berkenaan dengan informasi dan komunikasi yang efektif.

Komitmen Pemkab. Indramayu dengan BPKP untuk meningkatkan SPIP

Pemerintah Kabupaten Indramayu menargetkan maturitas SPIP dan kapabilitas APIP pada Inspektorat di tahun 2018 ini diharapkan memasuki tahapan menuju posisi Level 3 (terdefinisi dan terintegrasi). Ketika Level 3 ini telah dicapai itu berarti kemampuan SPIP dan APIP di lingkungan Inspektorat Kabupaten Indramayu telah ada praktik pengendalian intern yang terdokumentasi dengan baik dan sanggup melakukan penilaian tentang efisiensi, efektivitas, ekonomis terhadap suatu kegiatan, serta mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan komitmen bersama kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat dalam kegiatan Bincang Pagi Peningkatan Maturitas SPIP Level 3 dan Kapabilitas APIP Level 3 pada Pemerintah Daerah se-Provinsi Jawa Barat yang dihadiri Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Ketua BPKP RI Ardan Adiperdana serta kepala daerah dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, Senin (19/03/2018) di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat.

Untuk mewujudkan SPIP dan APIP level 3, Pemkab Indramayu telah memiliki strategi berupa rencana tindak lanjut maturitas SPIP; sinergi, kordinasi, komunikasi, pemberdayaan, dan kerjasama; serta kesamaan tujuan.

Wakil Bupati Indramayu, Supendi menegaskan, saat ini Pemkab Indramayu memiliki tantangan yang sangat luar biasa yakni menciptakan pemerintahan yang bersih dan melayani. Tuntutan tersebut harus bisa direalisasikan oleh penyelenggara pemerintahan dengan baik salah satunya dengan menerapkan SPIP dan APIP.

Dengan telah mencapai level 2, kita semua berharap Pemkab Indramayu mencapai level 3, agar kinera pemerintah semakin baik dan semakin bersih. Untuk itu kita perlu dukungan semua pihak agar Indramayu dapat mencapai level 3, sehinngga pelayanan kepada masyarakat semakin prima,” pinta Supendi.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Indramayu, Nuradi mengatakan bahwa maturitas SPIP adalah tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian intern, yang ditandai oleh eksistensi control design yang bersifat hard control dan soft control.

“Maturitas SPIP menunjukkan ukuran kualitas dari sistem pengendalian intern pada suatu organisasi. Satuan ukurnya adalah level maturitas,” ungkap Nuradi.

Dijelaskan, dasar hukum penilaian penyelenggaraan maturitas SPIP adalah PP No. 60/2008 dengan berpedoman pada Peraturan Kepala BPKP No. 4/2016. Adapun penilaian tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP, imbuhnya, meliputi unsur-unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.

“Dengan adanya komitmen bersama ini, kami yakin dan optimis Inspektorat Indramayu bisa meraih maturitas SPIP dan kapabilitas APIP bisa berada di level 3,” tegas Nuradi.

Di tempat yang sama, Ketua BPKP RI Ardan Adiperdana menjelaskan, tingkat maturitas SPIP dan kapabilitas APIP Kabupaten Indramayu sudah berada level 3 meskipun dengan catatan. Dengan komitmen dari masing-masing kepala daerah maka tingkat SPIP dan APIP bisa lebih baik lagi ke level berikutnya.

PERDA DAN PERBUP APBD 2024
BKD Indramayu Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Interim BPK RI Provinsi Jawa Barat
Pajak Rp33,9 Miliar dari Kilang RU VI Sudah Dibayar, Bupati Nina: Terima Kasih Pertamina
BKD melakukan kolaborasi dengan KPP Pratama tentang Validasi PPH dan BPHTB
Tingkatkan Pajak Daerah, Pemkab Indramayu Gandeng Kejari Indramayu
Bupati Indramayu Hadiri Paripurna Hari Jadi Ke 492 Menggunkan Becak Hias
Opini WTP Ke 4 untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bupati Indramayu Resmikan Proyek Hasil Pembangunan Tahun 2019
DI TENGAH PANDEMI COVID 19, PAJAK RESTORAN BERHASIL MELAMPAUI TARGET TRIWULAN II TAHUN 2021
BLT Dana Desa Bulan ke-2 Cair Sebesar Rp 9,4 Miliar
Scroll to Top