Pemberantasan TPPO Harus Dari Desa

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Pemberantasan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus bisa dimulai dari institusi terkecil yakni desa. Karena itu seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Indramayu harus mampu untuk membuat regulator yang mengatur warganya agar terhidar dari tindakan tersebut.

Hal itu disampaikan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah ketika membuka kegiatan Sosialisasi PP Korban Tindak Kekerasan dan Pembuatan Perdes TPPO bagi Kades di Kabupaten Indramayu yang berlangsung di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Selasa (19/09/2017).

Menurut bupati, pihak yang sangat rentan menjadi target perdagangan orang untuk diekploitasi baik secara seksual maupun tenaga di dalam dan luar negeri adalah perempuan dan anak-anak. Sedangkan yang menjadi penyebabnya diantaranya adalah kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, terjebak pola konsumtif dan instan, serta tradisi kawin pada usia dini.

Sementara yang menjadi modus perdagangan orang kini semakin beragam seperti dalam bentuk tenaga kerja maupun prostitusi baik di area lokalisasi maupun di tempat terselubung seperti café, panti pijat, hotel, dan warung remang-remang.

“Melihat fenomena kasus TPPO tersebut, maka semua pihak tidak boleh lengah tapi harus bergerak cepat dan sigap. Desa harus mulai membuat regulasi karena berawal dari desa sehingga dapat meminimalkan tindakan TPPO,” tegas bupati.

Saat ini baru Desa Bugis Kecamatan Anjatan yang telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang TPPO. Selanjutnya diharapkan semua desa bisa mengikuti dengan membuat perdes dan menjalankannya.

“Saya minta kuwu untuk membuat perdes dan gencar melakukan sosialisasi kepada RT/RW terkait dengan TPPO ini. Di berbagai kesempatan desa/kelurahan harus secara aktif menyampaikan kepada masyarakat langkah-langkah menangkis TPPO dan semoga keluarga kita terhindar dari TPPO.” Tegas bupati.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Kabupaten Indramayu, Lili Ulyati menjelaskan, kehadiran rencana aksi daerah harus semakin memperkuat peraturan desa tentang resiko dan bahaya TPPO yang saat ini baru di Desa Bugis. Untuk mengimpelemnatasikan rencana aksi TPPO dalam aksi nyata, selain diperkuat dengan rekomendasi dan keputusan juga butuh komitmen kuat dari seluruh kuwu dan BPD untuk bersama-sama mencegah, menanggulangi dan menangani kasus TPPO di Kabupaten Indramayu.

Upaya pemberantasan kasus TPPO hendaknya dilakukan melalui pendekatan preventif atau pencegahan dan kewaspadaan dini, kepedulian, serta proaktif melakukan berbagai dialog, sosialisasi, dan advokasi, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak perdagangan orang ini.

“Hal mendesak yang perlu dilakukan oleh para kuwu dan BPD adalah melakukan pendataan jumlah pengangguran, angka putus sekolah, pencatatan dan pelaporan bagi warga masyarakat yang bekerja di luar daerah,” kata Lili. Aa Deni / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu

PERDA DAN PERBUP APBD 2024
BKD Indramayu Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Interim BPK RI Provinsi Jawa Barat
Pajak Rp33,9 Miliar dari Kilang RU VI Sudah Dibayar, Bupati Nina: Terima Kasih Pertamina
BKD melakukan kolaborasi dengan KPP Pratama tentang Validasi PPH dan BPHTB
Tingkatkan Pajak Daerah, Pemkab Indramayu Gandeng Kejari Indramayu
Bupati Indramayu Hadiri Paripurna Hari Jadi Ke 492 Menggunkan Becak Hias
Opini WTP Ke 4 untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bupati Indramayu Resmikan Proyek Hasil Pembangunan Tahun 2019
DI TENGAH PANDEMI COVID 19, PAJAK RESTORAN BERHASIL MELAMPAUI TARGET TRIWULAN II TAHUN 2021
BLT Dana Desa Bulan ke-2 Cair Sebesar Rp 9,4 Miliar
Scroll to Top