AKSI : Percepatan Realisasi Dana Desa Tahun 2018

LOHBENER – INDRAMAYU,

Tanggal 16 Mei 2018, diselenggarakan Rapat Pengurus AKSI (Asosiasi Kuwu Seluruh Indonesia) di salah satu kediaman Kuwu di Kecamatan Lohbener.

Agenda dari Rapat tersebut salah satunya adalah percepatan realisasi dana desa Tahun 2018. Senada dengan yang disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bahwa realisasi dana desa paling tidak disalurkan 7 hari setelah dari pusat cair ke daerah. Diharapkan dengan percepatan penyaluran Dana Desa pembangunan di desa dengan skema padat karya tunai dapat segera terealisasikan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu Dra. Ch. Iin Indramayati, M.Si  menyampaikan bahwa Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu sebagai PPKD akan membantu se optimal mungkin untuk menjalankan kebijakan pemerintah pusat dalam hal percepatan realisasi Dana Desa.  Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/ Tahun 2016 Tentang Tata cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa bahwa Jika dalam waktu yang sudah ditentukan 7 (tujuh) hari Dana Desa yang ada di Kas Daerah tidak dibayarkan kepada desa yang telah ditentukan, maka akan ada sanksi.

“Peserta Rapat AKSI”

Dalam penyerapan Dana Desa, 30% dari pengerjaan proyek dana desa akan dialokasikan untuk upah pekerja.

Efek dari hal ini, diharapkan akan meningkatkan daya beli masyarakat dan tingkat IPM di desa tersebut juga akan naik.