Indramayu, 25 Maret 2021
Bertempat di ruang rapat Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Kepala Bidang Pendapatan 2 Drs. Yayan Mulyana menerima kunjungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes. Dalam study komperatif ini, rombongan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes berjumlah 6 (enam) orang dipimpin langsung oleh Kepala Badan yakni Bapak Subandi, SE, M.Si. Adapun kunjungan Kabupaten Brebes, bertujuan untuk mengetahui langkah-langkah dan kebijakan apa saja yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam meningkatan Pendapatan Asli Daerah. Dalam Kesempatan ini, Kepala Bidang Pendapatan 2 yang didampingi oleh Kasubbid Pendataan dan Penetapan menjelaskan secara sistematis terkait dengan kebijakan dan Program Kerja yang dijalankan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, khususnya pada bidang pendapatan 1 dan Pendapatan 2 terkait dengan upaya peningkatan pajak daerah. Upaya Peningkatan Pajak Daerah dilakukan baik secara ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi dilakukan dengan melakukan pendataan secara rutin dan berkala Wajib Pajak. Ektensifikasi dimulai dari proses pendataan dan pengawasan serta melakukan sosialisasi peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait pajak daerah kepada para pelaku usaha yang usahanya menjadi objek pajak daerah dan belum terdaftar dan tentunya belum melaksanakan kewajiban pajaknya ini dilakukan bertujuan agar pelaku usaha segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak daerah.
Intensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menambah jumlah penerimaannya dari wajib pajak yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Sedangkan proses pelaksanaan kegiatan intensifikasi pajak daerah dimulai dari melakukan pembinaan, sosialisasi peraturan terkait pajak daerah, pengawasan sekaligus melakukan pemeriksaan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan daerahnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dan juga khususnya untuk peningkatan penerimaan pajak daerah.
Dengan melakukukan kedua cara ini maka akan mendapatkan potensi/ memperbanyak jumlah wajib pajak daerah yang terdaftar yang pada pelaksanaannya akan menambah realisasi atau jumlah pembayar pajak dalam rangka optimalisasi dan pengamanan target pendapatan yang bersumber dari pajak daerah.