Pelayanan Pajak Daerah Lainnya

Layanan Pajak Daerah Lainnya (Non PBB dan BPHTB) Kabupaten Indramayu antara lain :

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Parkir;
  7. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet

dapat diakses melalui link : https://9pajak.indramayukab.go.id atau dapat menghubungi Call Center di 081222790966 (Telepon/Whatsapp)

Adapun untuk pembayaran Pajak Daerah Lainnya Kabupaten Indramayu dapat dilakukan melalui :

  1. Seluruh jaringan dan layanan perbankan Bank BJB di seluruh Indonesia.
  2. Kantor Pos di seluruh Indonesia.
  3. Virtual Account.
  4. QRIS.