DISKOMINFO INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menggandeng Kejaksaaan Negeri (Kejari) Indramayu guna meningkatkan pajak daerah. Diharapkan, dengan adanya kerjasama tersebut, pendapatan dari sektor Pajak Daerah akan meningkat secara tajam.
Demikian disampaikan Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar saat menyerahkan penghargaan kepada Wajib Pajak Daerah Terbaik dan Mitra Pendukung Pengelolaan Pajak Daerah di Pendopo Indramayu, Selasa (7/9/21). Orang nomor satu Indramayu menjelaskan, bentuk kerjasama dengan Kejari Indramayu dalam meningkatkan pajak daerah adalah penegakan hukum terhadap Wajib Pajak di Kabupaten Indramayu.
Bupati Nina Agustina menegaskan, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk pembangunan daerah. Oleh karenanya ia mengajak semua pihak untuk sama-sama meningkatkan pajak daerah, termasuk melakukan penegakan hukum bagi para Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.
“Kita sudah bekerjasama dengan Kejari Indramayu untuk meningkatkan pajak daerah. Potensi pajak daerah di Indramayu sangat besar. Kejari akan melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang enggan melaksanakan kewajibannya,” tegasnya.
Bupati Nina Agustina menegaskan, pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Karena itu, lanjutnya, peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam meningkatkan pengelolaan pajak daerah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Indramayu untuk berperan aktif dalam membangun daerah melalui kontribusi aktif sebagai wajib pajak, sehingga dapat memberi kontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny, mengaku siap bekerjasama dengan Pemkab Indramayu dalm meningkatkan pajak daerah. Menurutnya potensi dari sektor pajak daerah di Kabupaten Indramayu sangat signifikan apabila digali secara optimal.
“Kejari Indramayu siap membantu Pemkab Indramayu untuk meningkatkan pajak daerah. Kami akan melakukan penegakan hukum bagi wajib pajak yang enggan dengan kewajibannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu Wonni Dwinanto mengatakan, sebagai bentuk apresiasi kepada Wajib Pajak Daerah Terbaik dan Mitra Pendukung Pengelolaan Pajak Daerah yang telah membantu Pemkab Indramayu dalam pencapaian target penerimaan pajak daerah, Pemkab Indramayu memberi penghargaan kepada 29 penerima penghargaan dengan kriteria Wajib Pajak Daerah Terbaik, Desa Terbaik Pemungutan PBB-P2 dan PPAT/PPATS dengan realisasi Penerimaan BPHTB terbesar Tahun 2020.
Dalam kesempatan ini, Wonni mengucapkan terimakasih kepada Bank Jabar Banten (BJB) yang telah banyak membantu daerah dan memfasilitasi transaksi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara digitalisasi dan online. (Oyib/Dedy—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu).