Tugas Pokok dan Fungsi

Kedudukan Tugas dan Fungsi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu tertuang dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 23 tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU.

Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksankan fungsi penunjang urusan Pemeriintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis dibidang keuangan;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang keuangan;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah dibidang keuangan;
  5. Pelaksanaan pengelolaan UPT;
  6. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

BERITA TERBARU

PERDA DAN PERBUP APBD 2024
BKD Indramayu Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Interim BPK RI Provinsi Jawa Barat
Pajak Rp33,9 Miliar dari Kilang RU VI Sudah Dibayar, Bupati Nina: Terima Kasih Pertamina
BKD melakukan kolaborasi dengan KPP Pratama tentang Validasi PPH dan BPHTB
Tingkatkan Pajak Daerah, Pemkab Indramayu Gandeng Kejari Indramayu
Bupati Indramayu Hadiri Paripurna Hari Jadi Ke 492 Menggunkan Becak Hias
Opini WTP Ke 4 untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bupati Indramayu Resmikan Proyek Hasil Pembangunan Tahun 2019
DI TENGAH PANDEMI COVID 19, PAJAK RESTORAN BERHASIL MELAMPAUI TARGET TRIWULAN II TAHUN 2021
BLT Dana Desa Bulan ke-2 Cair Sebesar Rp 9,4 Miliar
Scroll to Top