Kedudukan Tugas dan Fungsi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu tertuang dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 23 tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU.
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksankan fungsi penunjang urusan Pemeriintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan mempunyai fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis dibidang keuangan;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang keuangan;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah dibidang keuangan;
- Pelaksanaan pengelolaan UPT;
- Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.