BIDANG PERBENDAHARAAN

Bidang Perbendaharaan

(1) Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
(2) Kepala Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan
pengelolaan keuangan daerah, pembinaan pengelola keuangan daerah,
serta penatausahaan kas daerah.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pengelolaan kas daerah;
b. Pelaksanaan pemindahbukuan uang kas daerah;
c. Pelaksanaan penatausahaan pembiayaan daerah;
d. Pelaksanaan penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas
umum daerah;

e. Pelaksanaan pemprosesan, penerbitan dan pendistribusian lembar
SP2D;
f. Pengoordinasian pelaksanaan dan pencheklist kelengkapan dokumen
SPM, serta penerbitan SKPP;
g. penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah,
laporan aliran kas, dan pelaksanaan pemungutan/pemotongan dan
penyetoran Perhitungan Pihak Ketiga (PFK);
h. Pelaksanaan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta
pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi terkait;
i. Pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis administrasi keuangan yang
berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas
j. pengoordinasian penerbitan SPD dan mencetak DPA;
k. pelaksanaan pembinaan pengelola keuangan daerah;
l. pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya;
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas
dan fungsinya.

(4) Bidang Perbendaharaan, membawahkan:
a. Sub Bidang Penerimaan;
b. Sub Bidang Pengeluaran;
c. Kelompok Substansi Pengendalian dan Laporan.

(1) Sub Bidang Penerimaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang.

(2) Kepala Sub Bidang Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan
penerimaan, penyimpanan uang daerah, penatausahaan dan pembinaan
penerimaan daerah, serta pembukuan kas daerah.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bidang Penerimaan mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional di
bidang penerimaan;
b. penyiapan bahan pengelolaan penerimaan kas daerah;
c. penyiapan bahan pemindahbukuan uang kas daerah;
d. penyiapan bahan penatausahaan penerimaan pembiayaan daerah;
e. penyiapan bahan penempatan uang daerah dengan membuka rekening
kas umum daerah;
f. penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis administrasi keuangan
yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas;
g. penyiapan bahan pengoordinasian pengelolaan dana perimbangan dan
dana transfer lainnya;
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan
tugas dan fungsinya.

 

(1) Sub Bidang Pengeluaran dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang.

(2) Kepala Sub Bidang Pengeluaran mempunyai tugas melaksanakan
penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan
Dana (SP2D), penatausahaan pengeluaran belanja daerah, serta
pembinaan pengeluaran belanja daerah.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bidang Pengeluaran mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional di
bidang pengeluaran;
b. penyiapan bahan pemrosesan, penerbitan dan pendistribusian lembar
SP2D;
c. penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi penerimaan dan
pengeluaran kas daerah, laporan aliran kas, dan pelaksanaan
pemungutan/pemotongan dan penyetoran Perhitungan Pihak Ketiga
(PFK);
d. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional di
bidang pelaksanaan dan mencheklist kelengkapan dokumen SPM, serta
penerbitan SKPP;
e. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional
di bidang rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta
pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi terkait;
f. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional
di bidang pelaksanaan penerbitan SPD dan pencetakan DPA;
g. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional
di bidang pembinaan pengelola keuangan daerah;
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait
dengan tugas dan fungsinya.

BERITA TERBARU

PERDA DAN PERBUP APBD 2024
BKD Indramayu Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Interim BPK RI Provinsi Jawa Barat
Pajak Rp33,9 Miliar dari Kilang RU VI Sudah Dibayar, Bupati Nina: Terima Kasih Pertamina
BKD melakukan kolaborasi dengan KPP Pratama tentang Validasi PPH dan BPHTB
Tingkatkan Pajak Daerah, Pemkab Indramayu Gandeng Kejari Indramayu
Bupati Indramayu Hadiri Paripurna Hari Jadi Ke 492 Menggunkan Becak Hias
Opini WTP Ke 4 untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bupati Indramayu Resmikan Proyek Hasil Pembangunan Tahun 2019
DI TENGAH PANDEMI COVID 19, PAJAK RESTORAN BERHASIL MELAMPAUI TARGET TRIWULAN II TAHUN 2021
BLT Dana Desa Bulan ke-2 Cair Sebesar Rp 9,4 Miliar
Scroll to Top