Peraturan Bupati
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah diklasifikasikan pembagian urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di Kabupaten/Kota. Kabupaten Indramayu telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu sebagai tindak lanjut dari PP No. 18 tersebut. Berdasarkan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016, kelembagaan Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu berubah menjadi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan.
NO | DASAR HUKUM KELEMBAGAAN SESUAI PP 18 TAHUN 2016 | PRATINJAU |
1. | PERDA KAB. INDRAMAYU NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU | PERDA 9 TAHUN 2016 PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH |
2. | PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU | PERBUP 61 TAHUN 2016 OTK BADAN KEUANGAN DAERAH |