Dalam rangka optimalisasi pengelolaan keuangan daerah berbasis non tunai, pada tanggal 30 Januari 2018 Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi untuk Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu terkait sistem, mekanisme dan prosedur transaksi non tunai bertempat di Aula Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu. Narasumber kegiatan sosialisasi ini adalah Kepala Bidang Perbendaharaan, menyampaikan bahwa dengan diberlakukannya Transaksi Non Tunai ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten/kota. Bupati Indramayu telah menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan menerbitkan Surat edaran Bupati Indramayu Nomor : 910/01.b/BKD tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2018. Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib melaksanakan transaksi non tunai secara keseluruhan, terkecuali untuk GU (Ganti Uang) dengan nominal kurang dari Rp. 5.000.000,00, uang saku non PNS dan belanja perjalanan dinas.
Semoga bermanfaat.

