Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Menindaklanjuti Peraturan Bupati Indramayu Nomor 22 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah melaksanakan bimbingan teknis cara pengisian Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SIHARKA) untuk para wajib lapor LHKASN pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu pada hari Rabu tanggal 4 April 2018 bertempat di aula Badan keuangan Daerah Kabupaten Indramayu dengan narasumber Inspektorat Kabupaten Indramayu.

Dalam bimbingan teknis ini, para wajib lapor dibekali dengan tata cara pengisian LHKASN, dijelaskan per tahap sehingga tidak akan ada kesalahan dalam pengisian.

Formulir Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara memuat beberapa hal yang harus diisi oleh wajib lapor dengan sebenar-benarnya, yaitu :

  1. Data Pribadi;
  2. Harta kekayaan;
  3. Penghasilan;
  4. Data Keluarga; dan
  5. Surat Pernyataan bermaterai.

Pada formulir data pribadi memuat informasi mengenai wajib lapor. Tertera dalam formulir tersebut adalah :

  • Nama wajib lapor;
  • Nomor KTP;
  • Jenis Kelamin;
  • Tempat/Tanggal Lahir;
  • Agama;
  • Status Perkawinan;
  • NIP
  • Pangkat
  • Jabatan
  • Unit Kerja
  • alamat kantor dan alamat rumah

HARTA KEKAYAAN

Harta kekayaan meliputi :

  • Harta Tidak Bergerak : tanah dan bangunan
  • Harta Bergerak : Alat Transportasi, Usaha Peternakan, Perkebunan, Pertanian dll, harta bergerak lainnya seperti logam mulia, batu mulia, barang – barang seni dan antik, dan benda bergerak lainnya.
  • Surat Berharga;
  • Uang Tunai, Deposito, Giro, Tabungan dan Kas Lainnya
  • Piutang;
  • Hutang;

PENGHASILAN

Penghasilan wajib lapor meliputi :

  • Penghasilan dari jabatan;
  • Penghasilan dari profesi/keahlian
  • Penghasilan dari usaha lainnya;
  • Penghasilan dari Hibah/lainnya;
  • Penghasilan Suami/Istri yang Bekerja.

DATA KELUARGA

Data keluarga yang harus dilaporkan terdiri dari :

  • Data Istri/Suami
  • Data Anak

Jika sudah melengkapi formulir yang tersebut diatas, maka wajib lapor akan menyampaikan kepada Inspektorat Kabupaten untuk diverifikasi dan kemudian jika tidak ada revisi akan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Pelaporan harta kekayan ASN ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi, jika terlambat dan tidak melaporkan akan mendapat sanksi berupa penundaan pemberian tunjangan kinerja.

 

PERDA DAN PERBUP APBD 2024
BKD Indramayu Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Interim BPK RI Provinsi Jawa Barat
Pajak Rp33,9 Miliar dari Kilang RU VI Sudah Dibayar, Bupati Nina: Terima Kasih Pertamina
BKD melakukan kolaborasi dengan KPP Pratama tentang Validasi PPH dan BPHTB
Tingkatkan Pajak Daerah, Pemkab Indramayu Gandeng Kejari Indramayu
Bupati Indramayu Hadiri Paripurna Hari Jadi Ke 492 Menggunkan Becak Hias
Opini WTP Ke 4 untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bupati Indramayu Resmikan Proyek Hasil Pembangunan Tahun 2019
DI TENGAH PANDEMI COVID 19, PAJAK RESTORAN BERHASIL MELAMPAUI TARGET TRIWULAN II TAHUN 2021
BLT Dana Desa Bulan ke-2 Cair Sebesar Rp 9,4 Miliar
Scroll to Top