Menindaklanjuti Peraturan Bupati Indramayu Nomor 22 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah melaksanakan bimbingan teknis cara pengisian Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SIHARKA) untuk para wajib lapor LHKASN pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu pada hari Rabu tanggal 4 April 2018 bertempat di aula Badan keuangan Daerah Kabupaten Indramayu dengan narasumber Inspektorat Kabupaten Indramayu.
Dalam bimbingan teknis ini, para wajib lapor dibekali dengan tata cara pengisian LHKASN, dijelaskan per tahap sehingga tidak akan ada kesalahan dalam pengisian.
Formulir Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara memuat beberapa hal yang harus diisi oleh wajib lapor dengan sebenar-benarnya, yaitu :
- Data Pribadi;
- Harta kekayaan;
- Penghasilan;
- Data Keluarga; dan
- Surat Pernyataan bermaterai.
Pada formulir data pribadi memuat informasi mengenai wajib lapor. Tertera dalam formulir tersebut adalah :
- Nama wajib lapor;
- Nomor KTP;
- Jenis Kelamin;
- Tempat/Tanggal Lahir;
- Agama;
- Status Perkawinan;
- NIP
- Pangkat
- Jabatan
- Unit Kerja
- alamat kantor dan alamat rumah
HARTA KEKAYAAN
Harta kekayaan meliputi :
- Harta Tidak Bergerak : tanah dan bangunan
- Harta Bergerak : Alat Transportasi, Usaha Peternakan, Perkebunan, Pertanian dll, harta bergerak lainnya seperti logam mulia, batu mulia, barang – barang seni dan antik, dan benda bergerak lainnya.
- Surat Berharga;
- Uang Tunai, Deposito, Giro, Tabungan dan Kas Lainnya
- Piutang;
- Hutang;
PENGHASILAN
Penghasilan wajib lapor meliputi :
- Penghasilan dari jabatan;
- Penghasilan dari profesi/keahlian
- Penghasilan dari usaha lainnya;
- Penghasilan dari Hibah/lainnya;
- Penghasilan Suami/Istri yang Bekerja.
DATA KELUARGA
Data keluarga yang harus dilaporkan terdiri dari :
- Data Istri/Suami
- Data Anak
Jika sudah melengkapi formulir yang tersebut diatas, maka wajib lapor akan menyampaikan kepada Inspektorat Kabupaten untuk diverifikasi dan kemudian jika tidak ada revisi akan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Pelaporan harta kekayan ASN ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi, jika terlambat dan tidak melaporkan akan mendapat sanksi berupa penundaan pemberian tunjangan kinerja.